Ini Cara Polisi Atasi Hoaks

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

1 Juli 2018 19:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Kapolri, Jendral Pol Tito Karnavian. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Kapolri, Jendral Pol Tito Karnavian. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian menyampaikan apresiasi tinggi terhadap beberapa kepolisian daerah (Polda) yang aktif menggaungkan anti berita bohong atau hoaks melalui media sosial.

Salah satu polda yang mendapatkan pujian dari Kapolri yakni Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dinilai cukup intens mengajak masyarakat dan seluruh elemen menjauhi hoaks, sedangkan empat polda lainnya yaitu Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

"Kegiatan ini harus terus dioptimalkan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat," kata Tito dalam satu kesempatan di Jakarta.

Kapolri memerintahkan seluruh polda dan jajaran menggelorakan semangat menolak berita atau informasi tanpa fakta yang dipublikasikan melalui media sosial.

Polisi jenderal bintang empat itu mengungkapkan penyebaran hoaks menyasar sejumlah ulama dan pejabat pemerintah yang dilakukan secara sistematis dan masif diduga bermotifkan memanfaatkan situasi untuk mengadu domba.

Terkait penyerangan hoax terhadap tokoh agama, Tito menginstruksikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menginvestigasi dan menyelidiki pelaku yang pertama kali menyebarkan, serta pola penyebarannya.

Salah satu kelompok penyebar hoaksyang terungkap adalah "The Family MCA" yang terindikasi menyampaikan isu provokatif seperti penculikan ulama, fitnah terhadap presiden dan pejabat negara melalui media sosial.

Penyidik kepolisian menduga kelompok The Family MCA merupakan mantan jaringan "Saracen" yang sebelumnya telah terungkap.

Langkah Antisipasi

Tito menyadari perkembangan kejahatan menyampaikan informasi bohong melalui media sosial sebagai salah satu ancaman terbesar yang berpotensi mengganggu keamanan.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya