Ingat! Mulai 12 Juli, Tidak Boleh Makan di Tempat cuma Bisa Dibungkus

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

10 Juli 2021 22:06 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Anggota Satpol PP Bandarlampung di sepanjang Jalan Kartini,  Sabtu (10/7/2021). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Anggota Satpol PP Bandarlampung di sepanjang Jalan Kartini, Sabtu (10/7/2021). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyosialisasikan penerapan PPKM Darurat mulai 12 hingga 20 Juli 2021.

Sasarannya adalah pedagang kaki lima (PKL) dan angkringan serta tempat makan di sepanjang jalan protokol.

Kepala Satpol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi mengatakan, sosialisasi menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat di Bandarlampung. 

"Kita terjunkan 350 personel,  kasih tahu kalau PPKM darurat boleh berjualan, tapi tidak ada lagi kursi dan meja. Semua harus dibungkus," ungkapnya Sabtu (10/7/2021) malam. 

Sementara itu, Asisten I Pemkot Bandarlampung Sukarma menerangkan, Bandarlampung kini sudah masuk dalam level 4 penyebaran Covid-19.

Maka segala upaya pemutusan penyebaran covid-19 harus lebih intensif lagi dilakukan. Seperti tempat-tempat usaha yang berpotensi mengumpulkan banyak orang. 

"Ini Satpol PP kita bagi empat tim, kita berikan peringatan dan imbauan agar mereka patuh dan taat dan sama-sama menyelesaikan penyebaran virus Corona," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PPKM Darurat

Covid19

Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya