IPW: Napi Koruptor yang Kena Corona Dikarantina di Nusakambangan Saja

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

4 April 2020 16:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi

Sehingga kalau pun di blok napi kelas teri berkembang wabah COVID-19, belum tentu menyebar ke blok napi kelas kakap, apalagi napi korupsi yang punya lapas khusus di Sukamiskin, Bandung.

Ia juga menyarankan Yasonna untuk melakukan tes cepat (rapid test diagnostic) terhadap napi dan mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah COVID-19.

"Sebaiknya, Menkumham jangan berwacana membebaskan napi korupsi dengan alasan wabah corona. Tapi segera melakukan rapid test diagnostic di seluruh lapas agar diketahui lapas mana saja yang terpapar COVID-19," ucap Neta.

Jika pun nanti ditemukan ada napi korupsi yang terkena COVID-19, maka diusulkan agar mereka dikarantina di Natuna, di Pulau Galang, Nusakambangan atau Pulau Buru daripada dibebaskan. Setelah dinyatakan sembuh, baru mereka dikembalikan ke Sukamiskin.

"Untuk napi korupsi, kita jangan bicara hati nurani dan rasa kebangsaan, sebab ketika mereka asyik berkorupsi ria mereka juga tidak pernah bicara hati nurani rakyat dan rasa kebangsaan masyarakat. Jadi seharusnya mereka masih bersyukur bisa hidup di lapas," kata Neta.

Apalagi Menkumham mengatakan napi korupsi yang akan dibebaskan adalah napi yang berusia 60 tahun ke atas. Ini dipandang lebih tidak masuk akal lagi, sebab sebagian besar napi korupsi itu adalah para pejabat yang berusia 60 tahun ke atas.

"Mereka mendapatkan posisi jabatan di umur 50 tahun dan setelah itu mereka berkuasa, lalu korupsi. Masa Menkumham lupa dengan data napi korupsi? Kalau napi anak atau di bawah 40 tahun biasanya terlibat kriminal jalanan alias menjadi napi kelas teri," kata Neta.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya