ICW: KPK Usut Tuntas Suap di Lapas Sukamiskin

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

23 Juli 2018 21:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus suap di Lapas Sukamiskin. 

ICW berharap KPK juga memeriksa semua pejabat kumham di Lapas.

"Poinnya adalah tentu saya rasa semua pihak yang ada di Lapas itu harus dimintai keterangan. Semuanya," tegas Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun, saat dihubungi di Jakarta, Senin (23/7/2018).

Menurut Tama, praktik suap perizinan dan fasilitas mewah di lapas kemungkinan besar sudah berlangsung sejak lama. Namun, baru terungkap saat ini. 

Oleh karenanya, Tama menilai pihak yang bermain bisnis ini sudah tentu lebih dari satu orang.

"Karena kita khawatir juga kita agak tidak yakin perbuatan yang terjadi antara narapidana dan kalapasnya saja. Misalnya dalam konteks jual beli tidak mungkin Kalapas sendirian yang mengurus, ada pihak-pihak lain yang juga untuk dimintai informasi," jelas Tama.

Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

KPK menetapkan 4 orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima, yaitu Wahid Husein Kepala Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin sejak Maret 2018; Hendry Saputra, Staf Wahid; pemberi suap, Fahmi Darmawansyah yang merupakan narapidana Kasus Korupsi dan Andri Rahmat, Narapidana Kasus Pidana Umum/Tahanan, pendamping Fahmi.

Diduga Wahid menerima pemberian berupa uang dan 2 mobil dalam jabatannya sebagai Kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait dengan pemberian fasilitas, izin Iuar biasa dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya