Hendak Menikah, Dua Residivis Narkoba malah Ditangkap Polisi
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Dua residivis kasus narkoba yang merupakan pasangan kekasih, Ruli Gustama (30) dan Murni Safitri (24), kembali berurusan dengan polisi.
Mereka kini menghuni sel Mapolres Pringsewu setelah diringkus Tim Kobra Satnarkoba Polres Pringsewu.
Polisi menangkap keduanya di rumah indekos di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan, Rabu (25/8/21) pukul 18.30 WIB.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, menuturkan penangkapan ini merupakan tindak lanjut informasi masyarakat.
Warga resah karena pasangan ini memperjualbelikan narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi merespons cepat, bergerak menyelidiki, dan kemudian menggerebek indekos dua tersangka.
"Dalam penggerebekan tersebut sejumlah barang bukti (BB) berhasil didapatkan," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (28/8/21) siang.
BB dimaksud antara lain 1 bungkus plastik klip berisi 0,11 gram sabu, 1 buah pipa kaca pirek bekas, 12 bungkus plastik klip bekas, dan 1 plastik klip kosong.
"Dalam penggerebekan tersebut, keduanya tidak sedang menggunakan narkoba. Namun urine mereka positif mengandung zat metamfetamina (sabu)," paparnya.
Menurut kasat, Ruli sebelumnya pernah tertangkap karena menjadi bandar narkoba pada 2016.
Polres Pringsewu
narkoba pringsewu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
