Hari ini, RUU Terorisme Dibawa ke Sidang Paripurna
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Hari ini, DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme yang baru dalam sidang Paripurna, Jumat (25/5/2018).
Rancangan peraturan ini adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme).
"Ya, hari ini kita setujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna," ujar Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafi’i di Kompleks Parlemen Jakarta.
Diketahui, penandatanganan Naskah RUU Antiterorisme, sudah dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mewakili pihak pemerintah.
Sebelumnya, Sepuluh fraksi di DPR bersama pemerintah menyetujui seluruhnya RUU Terorisme yang baru ini, tanpa ada perbedaan pendapat.
Syafi'i menjelaskan seluruh pasal dari awal sampai akhir, tidak ada yang diputuskan dengan perbedaan pendapat, semuanya disepakati secara aklamasi, termasuk poin krusial tentang definisi. Sebelumnya definisi terorisme hanya ada satu rumusan, kemudian pemerintah memberikan dua alternatif.
"Besok langsung Paripurna Insya Allah, jadi tadi sudah diputuskan dalam Rapat Pimpinan Pengganti Bamus, bahwa besok dilaksanakan Paripurna," ujar dia, kemarin.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
