Hanya PNS yang Bisa Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan?
Tari Oktaviani
Jakarta
RILISID, Jakarta — Para ibu melahirkan mendapat angin segar lantaran adanya payung hukum yang mengubah cuti melahirkan menjadi enam bulan. Meski baru sebatas draft dalam RUU Ketahanan Keluarga, namun sayangnya yang pasti akan mendapat cuti melahirkan selama enam bulan hanyalah para ibu yang bekerja di instansi pemerintahan.
Adapun aturan itu tertuang dalam pasal 29 ayat (1) yang berbunyi "Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya," kutip draft tersebut.
Selain itu, para ibu juga diberikan waktu untuk memerah ASI di jam kerja. Mereka juga akan mendapatkan fasilitas ruang laktasi di kantor mereka. Aturan ini tertuang dalam pasal 29 ayat (1) poin b,c dan d.
"b. kesempatan untuk menyusui, menyiapkan, dan menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja;
c. fasilitas khusus untuk menyusui di tempat kerja dan di sarana umum; dan
d. fasilitas rumah Pengasuhan Anak yang aman dan nyaman di gedung tempat bekerja,".
Sementara itu untuk ibu pekerja di perusahaan swasta, hak cuti melahirkan juga diminta selama enam bulan. Namun hanya berupa imbauan. Hal ini diatur dalam pada pasal 134 yang mengatur tentang pelaku usaha.
"Pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf h berperan dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui Kebijakan Ramah Keluarga di lingkungan usahanya antara lain:
a. pengaturan aktivitas jam bekerja yang ramah keluarga;
b. dapat memberikan hak cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan kepada pekerjanya, tanpa kehilangan haknya atas posisi pekerjaannya,".
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
