Hanifal: Setop Kekerasan pada Anak
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Anak sebagai generasi penerus bangsa berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Atas dasar itu, kedelapan puluh lima legislator DPRD Lampung mensosialisasikan Perda nomor 13 tahun 2017, termasuk salah satunya Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung Hanifal.
Kepada media Rilislampung.id, Hanifal mengatakan dirinya baru akan menggelar Sosper (sosialisasi perda) tersebut pada Kamis (27/2/2020) besok dengan menggandeng Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tubaba yang bertempat di Sekretariat LPA setempat.
"Mengapa kita mengambil tempat di Tubaba, karena beberapa waktu lalu di Tubaba ada kasus kekerasan terhadap anak dan masalah kesehatan anak yang tidak dapat terpenuhi oleh pemerintah, yakni anak penderita Hydrocepalus," ungkap Sekretaris Komisi III DPRD Lampung ini, Rabu (26/2/2020).
Hanifal juga mengatakan, dirinya juga akan mengunjungi anak tersebut dengan memberikan tali asih secara pribadi.
"Dengan Sosper ini kita berharap ke depan umumnya di Lampung, khususnya di Tubaba anak-anak mendapatkan haknya berupa hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak bermain," ucapnya.
Dirinya juga mengimbau kepada para orang tua untuk menjaga anak dengan sepenuh hati. Sebab, menurut dia, tak sedikit kekerasan terhadap anak dilakukan oleh orang terdekat sendiri.
"Perlu kita perhatikan kepada orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya di lingkungan, seperti siapa teman bermain mereka dan lain-lain," imbaunya.
Dirinya juga mengapresiasi kepemimpinan Umar Ahmad sebagai Bupati setempat yang sudah menjadikan Tubaba sebagai kabupaten Layak Anak.
"Tubaba sudah menuju ke kabupaten layak anak, hal ini terlihat dari setiap Tiyuh yang sudah memiliki 2-3 PAUD. Selain PAUD juga, beberapa Tiyuh di sana juga memiliki taman rekreasi, dan ini merupakan inisiatif masyarakat sendiri," pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
