Hakim Artidjo Pensiun, Mantan Menag Ini Ajukan PK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 Juni 2018 22:22 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, membantah peninjauan kembali (PK) yang diajukannya bukan karena hakim agung Artidjo Alkostar telah pensiun.

Ia mengaku, memang baru mengajukan PK kurun waktu ini, karena tingkat kesulitan dalam penyusunannya. Sehingga, menurutnya tidak ada kaitannya dengan pensiunnya hakim Artidjo.

"Kan ini tidak mudah penyusunannya. Jadi selesai terus koreksi, selesai terus dikoreksi lagi. Jadi tidak ada hubungannya," ujar Suryadharma saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6/2018).

Dalam memori PK, Suryadharma meminta agar Mahkamah Agung membebaskan dirinya dari penjara.

Pasalnya, ia menilai dasar kerugian negara akibat perbuatannya yang dihitung oleh BPKP tidak sah, mengingat hanya BPK yang berwenang menghitungnya.

Tak hanya itu saja, ia juga meminta uang pengganti dikembalukan dan membatalkan pencabutan hak politik.

"Yang penting jangan menjadi warga negara yang terdiskriminasi, jadi ada orang yang punya hak politik, ada juga yang diputus hak politiknya," paparnya.

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.

Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani.

Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya