HNSI Minta Nelayan Sumut Hentikan Penggunaan Pukat Harimau
Elvi R
Medan
RILISID, Medan — Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta nelayan pemodal besar di daerah itu, dengan penuh kesadaran untuk segera menghentikan penggunaan alat tangkap pukat harimau atau "trawl". Karena bertentangan dengan peraturan pemerintah.
"Nelayan dapat menggantikan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan itu, dengan jaring milenium yang disarankan pemerintah," kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, di Medan, Sabtu (30/6/2018).
Jaring milenium itu, jelasnya, merupakan modifikasi jaring insan (gill net), yakni jaring yang terbuat dari "nylon multifilament twine". Alat itu diberi nama jaring milenium karena di dalam perairan jaring tersebut memantulkan cahaya dan berwarna blink atau mengkilap.
"Kelebihan jaring milenium itu ketika dioperasikan di dalam air, maka benang pada badan jaring akan membuka pilihannya karena faktor arus, sehingga ikan target ketika menabrak jaring," ujar Nazli.
Ia menjelaskan, ikan yang tertangkap tidak hanya terjerat pada bagian insang saja, tetapi juga bagian duri, sirip, operkulum dan sebagainya karena menyangkut ke dalam benang pilinan yang terbuka, sehingga ikan mudah tertangkap.
Dengan menggunakan jaring milenium itu, diharapkan dapat meningkatkan produksi tangkapan ikan nelayan dan menjadi alternatif diversifikasi alat tangkap yang ramah lingkungan yang telah disarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pengoperasian alat tangkap pukat harimau tersebut, selama ini juga meresahkan nelayan tradisional dan merusak sumber biota yang terdapat di laut.
Pukat harimau (pukat hela) itu, menguras habis ikan yang terdapat di dasar laut, dan juga merusak terumbu karang, serta rumpon yang dipasang nelayan kecil.
Pukat harimau tersebut, dengan ganasnya mengikis habis bibit-bibit ikan yang masih kecil yang terdapat di dasar laut.
"Larangan penggunaan Pukat Harimau (hela), Pukat Tarik (seine Nets), Cantrang dan sejenis alat tangkap lainnya, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, dan harus dipatuhi nelayan," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
