Gubernur Jakarta Minta Karantina Wilayah, Menkopolhukam Inginkan Ini...

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

30 Maret 2020 11:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Karantina Wilayah di DKI Jakarta. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.
Rilis ID
Ilustrasi Karantina Wilayah di DKI Jakarta. ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi S.

RILISID, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat ke pemerintah pusat untuk meminta memberlakukan karantina wilayah. Menyusul semakin banyaknya penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di ibu kota.  

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut sejauh ini baru Pemprov DKI yang meminta pemberlakuan karantina wilayah. Mahfud menuturkan, surat tertanggal 28 Maret 2020 diterima pada Minggu (29/3/2020) hari ini. 

“Baru sampai hari ini, sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Mahfud seperti dikutip dari tayangan KompasTV. 

Pemerintah sendiri, jelas Mahfud, baru akan membahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah pada Selasa (31/3/2020).  

“Pertama, penanganan masalah ekonominya dulu. Ini kan akan terjadi masalah ekonomi yang cukup besar, sehingga besok akan dibahas sebuah perppu tentang relaksasi masalah keuangan, perbankan, dan sebagainya,” jelas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu. 

Untuk penerapan karantina wilayah di Jakarta, rencananya masyarakat masih dapat melakukan aktivitas secara terbatas. "Toko obat, pasar tradisional, serta supermarket tetap dapat beroperasi dengan penjagaan ketat," kata Mahfud. 

Pemerintah, dikatakan Mahfud, ingin mengadopsi penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda. Sehingga masyarakat masih bisa berada diluaran untuk membeli kebutuhan. 

“Yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang, kan lockdown namanya di sana, kita karantina wilayah namanya, jadi orang masih boleh berjalan,” tandas Mahfud.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya