Gelar Pesta Pernikahan Mewah, Kapolsek Metro Kembangan Dicopot

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

2 April 2020 12:30 WIB
Nasional | Rilis ID
Kapolsek Metro Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya setelah melanggar Maklumat Kapolri dengan menggelar pesta pernikahan di tengah wabah pandemi virus corona (COVID-19). FOTO: Istimewa
Rilis ID
Kapolsek Metro Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya setelah melanggar Maklumat Kapolri dengan menggelar pesta pernikahan di tengah wabah pandemi virus corona (COVID-19). FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Kapolsek Metro Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya setelah melanggar Maklumat Kapolri dengan menggelar pesta pernikahan di tengah wabah pandemi virus corona (COVID-19). Pencopotannya itu langsung diperintahkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjenpol Nana Sudjana. 

“Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya telah melanggar disiplin dan juga melanggar Maklumat Kapolri,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).

Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri itu telah mengatur dengan tegas soal larangan kegiatan masyarakat yang bersifat mengundang massa untuk berkumpul. Tak terkecuali, menggelar resepsi pernikahan, dimana polisi sudah beberapa kali membubarkan pesta pernikahan di sejumlah daerah.

Yusri juga menyebut Maklumat Kapolri itu bukan hanya berlaku untuk masyarakat, tapi juga berlaku bagi anggota Polri dan keluarganya.

“Jadi kalau ada yang tidak menaati, maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” tegas Yusri.

Fahrul diketahui menggelar pesta pernikahan pada 21 Maret lalu atau dua hari setelah Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 itu terbit. Perwira menengan itu lalu dimutasi ke Polda Metro Jaya.

Foto pesta pernikahannya itu sempat diunggah di media sosial dan akhirnya viral lantaran digelar di tengah wabah COVID-19. 

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya