Gaji Megawati dan BPIP Ratusan Juta, MAKI Gugat Jokowi
Nailin In Saroh
Jakarta
"Kamis (31/5/2018) besok akan kami masukkan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018 itu," tegas Boyamin.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2018 kemarin.
Dalam pasal 2 di Perpres tersebut tertulis bahwa besaran hak keuangan ketua dan anggota dewan pengarah, kepala, wakil kepala, deputi, dan staf khusus dewan pengarah BPIP tercantum sebagai berikut:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp112.548.000 juta
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp100.811.000 juta
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp76.500.000 juta
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000 juta
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp51.000.000 juta
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp36.500.000 juta
Artinya, Megawati akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 112 juta per bulan atau Rp1.350.576.000 per tahunnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
