Gaji Megawati dan BPIP Ratusan Juta, MAKI Gugat Jokowi

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

28 Mei 2018 10:43 WIB
Nasional | Rilis ID
Peluncuran Bank Wakaf Mikro oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. FOTO: Humas OJK
Rilis ID
Peluncuran Bank Wakaf Mikro oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. FOTO: Humas OJK

"Kamis (31/5/2018) besok akan kami masukkan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018 itu," tegas Boyamin.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2018 kemarin.

Dalam pasal 2 di Perpres tersebut tertulis bahwa besaran hak keuangan ketua dan anggota dewan pengarah, kepala, wakil kepala, deputi, dan staf khusus dewan pengarah BPIP tercantum sebagai berikut:

Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp112.548.000 juta

Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp100.811.000 juta

Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp76.500.000 juta

Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000 juta

Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp51.000.000 juta

Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp36.500.000 juta

Artinya, Megawati akan mendapatkan hak keuangan sebesar Rp 112 juta per bulan atau Rp1.350.576.000 per tahunnya.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya