Gaji Megawati dan BPIP Ratusan Juta, MAKI Gugat Jokowi

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

28 Mei 2018 10:43 WIB
Nasional | Rilis ID
Peluncuran Bank Wakaf Mikro oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. FOTO: Humas OJK
Rilis ID
Peluncuran Bank Wakaf Mikro oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. FOTO: Humas OJK

RILISID, Jakarta — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan mengambil langkah hukum terkait Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2018 kemarin. Mereka akan menggugat Perpres tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Dewan Pengarah dan para anggota BPIP yang bertugas menjaga Pancasila itu mendapatkan gaji bulanan hingga ratusan juta rupiah.

Ketua Dewan Pengarah Megawati Soekarnoputri misalnya, dia tercatat mendapatkan gaji Rp 112 juta/bulan. Sedangkan anggotanya beragam, mulai dari Ketua MUI KH Maruf Amin, Ketua PBNU Said Aqil Siraj hingga Ahmad Syafii Maarif digaji sekitar Rp100 jutaan/bulan.

"Saya yakin, beliau-beliau tidak punya pamrih. Murni mengabdi," ujar Ketua MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (27/5/2018).

Menurut Boyamin, Ketua Dewan Pengarah BPIP dan anggota murni memberikan pemikiran dan tenaganya tanpa mengharapkan imbalan. MAKI heran dengan langkah Presiden Jokowi yang menggelontorkan gaji fantastis tersebut.

"Kami yakin para pengarah termasuk Ibu Mega tidak akan pernah mau menerima gaji tersebut," ungkap Boyamin.

Selain itu, menurut Boyamin, gaji itu membuat pengabdian pucuk pimpinan dan anggota BPIP menjadi jelek di mata publik. Mestinya, kata dia, untuk sekelas Dewan Pengarah, cukup diberikan fasilitas penunjang seperti honor rapat atau akomodasi bila bertugas kunjungan ke daerah.

Adapun untuk pejabat fungsional BPIP, masih bisa mendapatkan gaji karena menjalankan tugas operasional kantor sehari-hari, tapi tetap dengan pertimbangan matang.

"Kami yakin beliau-beliau hanya untuk mengabdi kepada Negara. Jadi mohon jangan dibuat seakan-akan beliau-beliau punya pamrih gaji," kata Boyamin.

Karena itu, MAKI akan mengambil langkah hukum dengan menggugat Perpres Nomor 42/2018 itu ke Mahkamah Agung (MA).

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya