Fahira Idris Minta Polisi Usut Tuntas Penganiayaan Ratna Sarumpaet
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Anggota DPD RI Fahira Idris mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap aktivis HAM Ratna Sarumpaet. Ia meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas atas tindakan tersebut.
"Saya mengutuk tindakan biadab yang menimpa Kak Ratna. Siapapun pelakunya, polisi harus mampu mengusut tuntas kejahatan keji ini. Ini persoalan serius,” kata Fahria dalam keterangan pers yang diterima rilis.id, Selasa (2/10/2018).
Fahira mengungkapkan, dari berbagai informasi yang terimanya, akibat kejadian ini Ratna dan keluarganya mengalami trauma dan shock. Kondisi ini menunjukkan kejadian itu tidak pantas dialami siapapun.
Sebab, lanjutnya, Ratna adalah seorang perempuan dan pejuang demokrasi yang sudah bersuara lantang sejak lama. “Jujur saya marah. Hati saya terusik. Beliau itu berani karena memang apa yang disampaikannya memiliki nilai kebenaran," tegasnya.
"Dia paling tidak bisa diam jika melihat ada ketidakadilan terjadi. Orang-orang seperti Kak Ratna ini penjaga nilai-nilai kemanusian di setiap rezim. Sampai kapanpun, saya tidak terima dia diperlakukan seperti ini. Saya akan kawal sampai kapanpun hingga para pelaku biadab ini ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,” pungkas Senator Jakarta ini.
Sebelumnya, Aktivis, Ratna Sarumpaet dikabarkan masuk rumah sakit. Ia mengalami babak belur di bagian wajahnya.
Informasi yang diterima rilis.id diperoleh pesan whatsapp. Dicantumkan narasumbernya, Lili Bertha Kartika pada Selasa (2/10/2018) siang.
"Ibu Ratna Sarumpaet dalam kondisi babak belur pagi ini, beliau masih dalam kondisi trauma berat dipukuli beberapa orang," kata dia.
Tertulis juga, mohon doa kepada Ratna Sarumpaet agar diberi kesembuhan. Lalu, untuk lokasi rumah sakitnya sengaja dirahasiakan demi keamanan.
"Ya Rabb, siapapun mereka baik dalang maupun pelakunya, matikan mereka dalam kehinaan yang sehina hinanya," ujarnya kembali.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
