Enam Stasiun Televisi Langgar Program Ramadan, Ini Daftarnya

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

10 Juni 2018 22:16 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: Hafiz
Rilis ID
ILUSTRASI: Hafiz

RILISID, Jakarta — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan rilis hasil monitoring tayangan Ramadan di 15 stasiun televisi berjaringan nasional dan 5 stasiun televisi berjaringan lokal.

Sebelumnya KPI Pusat sudah terlebih dahulu membuat edaran kepada lembaga penyiaran tentang pentingnya menjaga komitmen untuk menyajikan konten program Ramadan yang ramah, nyaman dan aman bagi pemirsa serta tidak melangar peraturan KPI, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

“Kami sudah sampaikan surat edaran KPID DKI Jakarta menjelang masuk Ramadan 2018 ini kepada lembaga penyiaran terkait anjuran dan larangan konten selama bulan Ramadan ini” ujar Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan, Minggu (10/06/2018).

Sedangkan hasil dari monitoring KPID DKI Bidang Isi Siaran Jakarta selama Ramadan ini, mengumumkan ada 6 program dari televisi yang menyajikan tayangan tidak ramah pemirsa dan terindikasi kuat melanggar P3 SPS.

“Temuan kami dari hasil pemantauan dan aduan yang sudah terverifikasi ada 5 stasiun televisi jaringan nasional dan 1 televisi lokal tayangannya tidak ramah Ramadan dan punya indikasi kuat melanggar” kata Kordinator Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo.

Adapun mereka yang terindikasi melanggar masing-masing Pesbukers Ramadan (ANTV), Sahurnya Pesbukers (ANTV), Ngabuburit Happy (Trans TV), Ramadan di Rumah Uya  (Trans 7), Brownis Sahur  (Trans TV) dan Vickynisasi  (Jaktv).

Setelah proses monitoring selesai selama satu bulan penuh program Ramadan 2018 ini pihak KPID DKI Jakarta akan memanggil stasiun tevelisi yang indikasi pelanggarannya kuat dan memenuhi syarat melanggar.

“Kami akan panggil mereka  setelah diverifikasi mutakhir secara sah melanggar aturan P3 SPS untuk kami mintai klarifikasi dan setelah itu kami plenokan untuk sanksinya,” kata Puji.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya