Enam Informasi Hoaks Ini Beredar Usai Gempa dan Tsunami di Palu-Donggala
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan enam informasi hoaks yang beredar di masyarakat pascagempa bumi di Kota Palu dan tsunami di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Temuan itu, menurut Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, berdasarkan hasil pemantauan sejak Sabtu (29/9/2018).
"Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak Sabtu telah melakukan pemantauan atas konten negatif yang beredar di jaringan internet baik melalui situs maupun media sosial dan platform chatting," katanya, di Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Pertama, kata Nando, sapaan akrabnya, terkait Wali Kota Palu, Hidayat menjadi korban gempa dan meninggal dunia. Faktanya, menurut dia, Hidayat tidak meninggal dan kini turut melakukan tanggap darurat gempa bumi di kotanya tersebut.
Kedua, lanjut Nando, adanya informasi hoaks terkait gempa bumi susulan. Pasalnya, tidak ada satu pun negara di dunia dan iptek yang mampu memprediksi gempa secara pasti.
"Ini konfirmasi dari Sutopo Purwo Nugroho (Kepala Humas BNPB)," ujarnya.
Kemudian yang ketiga, imbuh dia, adanya hoaks terkait Front Pembela Islam (FPI) yang bergerak cepat evakuasi korban gempa Palu. Menurutnya, gambar yang beredar di masyarakat itu adalah relawan FPI saat membantu korban longsor di desa Tegal Panjang, Sukabumi.
"Kemudian hoaks mayat yang minta gempa. Faktanya gambar itu diambil dari kejadian di Sungai Siak Pekanbaru, Riau," ungkap Nando.
Selain itu, ujar Nando, juga ada informasi hoaks teekait pada 2 Oktober akan teejadi gempa bumi lagi. Kemudian, hoaks terkait adanya penerbangan gratis dari Makassar menuju Palu bagi keluarga korban.
"Faktanya Pesawat Hercules TNI AU menuju ke Palu diutamakan membawa bantuan logistik, paramedis, obat-obatan, makanan siap saji, dan alat berat. Pemberangkatan dari Palu prioritas untuk mengangkut pengungsi diutamakan lansia, wanita dan anak-anak, serta pasien ke Makassar," jelasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
