Empat Nama Ini Lolos Seleksi Berkas Calon Sekprov Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

3 Oktober 2018 17:45 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Anto RX

RILISID, Bandarlampung — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, menetapkan empat nama yang lolos seleksi berkas lelang jabatan Sekretaris Provinsi Sekprov), Rabu (3/10/2018) petang.

Penetapan itu berdasarkan keputusan panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi madya Sekprov Lampung Nomor 08-10/ PANSEL-JPTM/2018 tertanggal 2 Oktober 2018 tentang Penetapan Hasil Seleksi Berkas/Administrasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Lampung yang diumumkan di laman BKD Lampung http://bkd.lampungprov.go.id/.

Selanjutnya, keempat nama yang lolos akan menjalani tes assessment di Gedung Rektorat Universitas Lampung Lantai 2 pada Kamis 4 Oktober 2018 dan Jumat 5 Oktober 2018.

Salah seorang peserta yang menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lampung, Kherlani, membenarkan dirinya dinyatakan tidak lolos seleksi berkas.

“Saya tidak lulus dirinya lantaran kurangnya berkas persyaratan yang disampaikan BKD yakni berkas pejabat pembina kepegawaian (PPK) yang tidak diikuti serta dalam pendaftaran, " kata dia

Lantas kenapa berkas PPK tidak kita ikut sertakan dalam pendaftaran? Kherlani menjelaskan kalau persoalan itu dirinya tidak tahu. “Jadi, jangan tanya ke saya dong, mungkin ini bukan rezeki dari Allah SWT," paparnya.

Sayangnya, Plt. Kepala BKD Lampung, Rusli Syofuan saat dihubungi rilislampung.id melalui ponselnya dalam keadaan tidak aktif. Pesan WhatsApp tidak dibalas.

Dari yang diumumkan di laman BKD Lampung, http://bkd.lampungprov.go.id keempat peserta yang lulus seleksi berkas lelang jabatan Sekprov sebagai berikut :

1. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Yudha Setiawan.

2. Asisten Administrasi Umum Sekretaris Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya