Duh, Salah Satu Kasi di Kesbangpol Tanggamus Diamankan Polisi karena Diduga Nyabu

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

TANGGAMUS

14 Oktober 2020 21:15 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/RILISLAMPUNG.ID

RILISID, TANGGAMUS — Bupati Tanggamus Dewi Handajani pantas kecewa. Dengan ulah salah satu pejabat eselon IV di pemkab yang dipimpinnya.

Sebab, gaung perang terhadap narkoba yang selama ini dikibarkannya di Kabupaten Tanggamus seakan percuma, lantaran kelakuan salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanggamus.

Kasi tersebut bernama PM (38). Ia diamankan tim reserse narkotika Satresnarkoba Polres Tanggamus. Di salah satu rumah yang belokasi di Perumahan Griya Abdi Negara Tanggamus, Selasa (13/10/20) malam.

Kasatresnarkoba AKP I Made Indra Wijaya membenarkan jika pihaknya mengamankan PM. Untuk menyelidiki lebih lanjut terkait tindak pelanggaran narkoba. Terlebih, informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat, PM diduga sering menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu (SS) di rumahnya.

”Ya, informasi itu kami dapatkan dari masyarakat bahwa tempat atau rumah terduga sering digunakan sebagai tempat menyalahgunakan narkoba jenis SS,” ujar AKP I Made Indra Wijaya dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (14/10/20).

Bahkan, lanjut dia, anggotanya bergerak berdasarkan laporan informasi masyarakat tersebut.

”Saat ini, yang baru kami amankan seseorang berinisial PM,” bebernya.

Pada kesempatan itu, ia juga membantah informasi yang beredar jika pihaknya telah mengamankan tiga orang.

”Yang kami amankan hanya 1 orang, tidak seperti beredar yang menyebut 3 orang,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari rumah PM, pihaknya mengamankan barang bukti sisa pakai sabu dan alat hisap. Selain itu, polisi juga langsung melakukan pemeriksaan urine kepada PM dan hasilnya positif.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya