Dituding Pecat Sepihak Tenaga Ahli Stunting, Ini Penjelasan Setwapres
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Abdul Muis, memberikan penjelasan terkait tudingan melakukan pemecatan sepihak terhadap Tenaga Ahli Stunting dalam Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (TP2AK).
Menurut Muis, pemecatan terhadap para tenaga ahli tersebut akibat hasil evaluasi kinerja yang dianggap kurang memuaskan.
Muis menyebutkan, para Tenaga Ahli tersebut bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan sengaja direkrut untuk melaksanakan program hibah yang diterima Pemerintah Indonesia untuk penyelenggaraan program percepatan pencegahan stunting.
“Salah satu target kinerja yang dipersyaratkan adalah kemampuan tenaga ahli untuk menyusun konsep program yang menjadi tanggung jawabnya,” kata Muis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
Dia menjelaskan, Setwapres adalah koordinator program nasional pencegahan stunting, yang merupakan prioritas pemerintah. Bersama pihak donor, Setwapres membuat standar kinerja tenaga ahli sesuai kebutuhan dan target capaian program pencegahan stunting yang telah ditetapkan.
"Untuk itulah diperlukan adanya tenaga ahli yang sesuai kinerjanya diberikan remunerasi yang sangat baik, di atas rata-rata gaji ASN," ujarnya.
Muis mengungkapkan, salah satu target kinerja yang dipersyaratkan adalah kemampuan tenaga ahli untuk menyusun konsep program yang menjadi tanggung jawab mereka. Namun, lanjutnya, ketidakmampuan dalam menyusun konsep program mengakibatkan output tugas tidak tercapai.
Tak hanya itu, kata dia, kemampuan untuk bekerja sama dengan semua pihak serta kepatutan berperilaku dalam melaksanakan tugas juga menjadi bagian dari penilaian.
"Berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan di atas, pemberitaan yang disampaikan oleh kuasa hukum para mantan tenaga ahli tersebut tidak tepat dan sangat sepihak," ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Tenaga Ahli Stunting, Ridho, menyebut, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Setwapres cacat hukum karena melanggar UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
