Diperiksa KPK, Kakak Cak Imin Akui Kenal dengan Bupati Nganjuk
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kakak kandung Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cak Imin, Abdul Halim Iskandar mengaku kenal dengan tersangka gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman. Ia mengatakan, perkenalannya itu sudah lama semenjak ia menjabat sebagai sesama pengurus partai di Jombang.
"Dia kan orang Jombang. Dia aktif di Golkar, saya di PKB. Kenal sebagai pengurus partai. Sudah itu aja," katanya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Kendati begitu, Abdul Halim menegaskan tak ada urusannya dengan pembelian tanah yang kemudian ditetapkan KPK sebagai gratifikasi Taufiqurahman. Bahkan dikatakannya, tidak ada aset yang ia miliki di Nganjuk yang merupakan daerah kekuasaan Taufiqurahman.
"Nggak ada. (Kalau di Jombang) itu rumahku. Ya itu aset rumahku," tuturnya.
Sebelumnya diketahui Abdul Halim Iskandar kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam posisinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi Bupati nonaktif Nganjuk Taufiqurrahman.
"Abdul Halim Iskandar dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (31/7/2018).
Belum diketahui apa peran Abdul Halim dalam kasus tersebut. Namun diketahui Abdul Halim juga menjabat sebagai ketua DPW PKB Jawa Timur.
Sebelumnya Abdul Halim telah dipanggil penyidik KPK pada Rabu (25/7). Namun, Abdul Halim mangkir dalam panggilan tersebut dengan alasan sakit.
Dalam perkara ini, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Bupati Nganjuk dua periode itu diduga menerima gratifikasi sebesar Rp5 miliar selama 2013-2017. Selain sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Taufiqurrahman juga dijerat sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
