Dilarang Pesta! Nikah di Tubaba sebatas Akad, Begini Aturannya

Surmadi

Surmadi

Tubaba

10 Juli 2021 16:31 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Surat edaran pembatasan kegiatan keramaian. Foto: Humas Kominfo
Rilis ID
Surat edaran pembatasan kegiatan keramaian. Foto: Humas Kominfo

Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulangbawang Barat, Umar Ahmad, menegaskan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis.

Jeratannya mulai undang-undang tentang wabah penyakit menular, kekarantinaan Kesehatan, perda, perbup, dan peraturan perundangan-undangan lainnya.

Terpisah Sekretaris Kabupaten Tubaba, Novriwan Jaya, mengharapkan seluruh warga Tubaba dapat serius mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pengendalian Covid

larangan resepsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya