Dilarang Pesta! Nikah di Tubaba sebatas Akad, Begini Aturannya
Surmadi
Tubaba
Di tempat berbeda, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Tulangbawang Barat, Umar Ahmad, menegaskan jika terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut di atas, pelanggar akan dikenakan sanksi berlapis.
Jeratannya mulai undang-undang tentang wabah penyakit menular, kekarantinaan Kesehatan, perda, perbup, dan peraturan perundangan-undangan lainnya.
Terpisah Sekretaris Kabupaten Tubaba, Novriwan Jaya, mengharapkan seluruh warga Tubaba dapat serius mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat. (*)
Pengendalian Covid
larangan resepsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
