Diduga Terima Suap, Dua Anggota DPR Diperiksa KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dari tersangka mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Keduanya ialah Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung.
Fadly Nurzal merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sedangkan Rooslynda Marpaung merupakan anggota DPR dari fraksi partai Demokrat.
"Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (29/6/2018).
Selain itu, penyidik juga memanggil Rihal Sirait yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Rinawati Sianturi yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara.
Keempatnya merupakan anggota DPRD Sumatera Utara periode Tahun 2009-2014.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka.
Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp300 hingga Rp350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012 hingga Tahun Anggaran 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
