Diduga Dana PLTU Riau-1 Mengalir ke Munaslub, Pengamat: Ketum Golkar Harus Diperiksa
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memanggil Ketua Golkar Airlangga Hartarto untuk diperiksa terkait kasus proyek PLTU Riau-1.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai, Airlangga harus memberikan keterangan soal dugaan aliran dana ke Munaslub Golkar beberapa waktu lalu dari proyek proyek PLTU Riau-1 sebagaimana pernyataan tersangka KPK, Eni Maulani Saragih.
"Jika dianggap mengetahui, siapapun bisa dipanggil KPK. Termasuk Airlangga. Di negara ini tidak ada yang boleh kebal hukum," ujar Ujang kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/09/2018).
Direktur Eksekutif Indonesian Political Review (IPR) itu juga menyarankan agar dugaan aliran dana tersebut dibeberkan secara gambalang dan transparan.
"Perlu dijelaskan. Karena Golkar via Ketumnya harus mengklarifikasi atas pengakuan dan tuduhan tersebut. Airlangga kan selalu mendengung-dengungkan jargon Golkar Bersih. Jadi untuk menangkal tuduhan tersebut diperlukan klarifikasi ke publik. Karena jika tidak, bisa menjadi bola liar," katanya.
Adapun terkait nilai kebenaran dari testimoni Eni, Ujang meyakini hal itu bisa saja benar adanya.
"Bisa dicek ke KPK. Apakah ada politisi Golkar yang mengembalikan uang ke KPK. Jika ada, maka ucapan EMS bisa dikatakan ada benarnya," tukasnya.
Ujang menambahkan, publik berharap agar lembaga antirasuah itu menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.
"KPK harus tetap bekerja profesional. Siapapun yang dianggap mengetahui aliran dana PLTU Riau I bisa dipanggil oleh KPK," pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
