Dendi Ajukan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Darmansyah Kiki
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD setempat, Jumat (6/8/2021).
Pertama, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pesawaran 2021-2026.
"Kedua, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi," ujar Dendi di ruang sidang gedung DPRD Desa Waylayap, Gedongtataan.
Acara tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pesawaran Suprapto didampingi wakil ketua II Musanif Yasir Samsurya dan wakil ketua III Zulkarnaen.
Sementara dari eksekutif hadir Wakil Bupati Marzuki dan Sekretaris Kabupaten Kesuma Dewangsa.
Dendi mengatakan RPJMD Pesawaran 2021-2026 memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan yang meliputi RPJMN 2020-2024, RPJMD Lampung 2019-2024, dan RPJPD Pesawaran 2005-2025.
Lalu, RTRW Pesawaran 2019-2039, KLHS RPJMD Pesawaran, Renstra Perangkat Daerah, dan RKPD Pesawaran.
Penyusunan RPJMD memperhatikan RPJMN yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.
Selanjutnya, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diajukan untuk menumbuhkan iklim investasi.
Menurutnya, keberhasilan investasi di suatu wilayah akan disusul dengan tambahan investasi lainnya di daerah tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
