Delapan Orang Pengedar Narkoba Dibekuk Polrestabes Makassar

Elvi R

Elvi R

Makassar

11 Juni 2018 16:30 WIB
Daerah | Rilis ID
Narkoba. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Narkoba. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Makassar — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar berhasil mengamankan delapan orang pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu dari beberapa tempat berbeda.

"Selama dua hari dua malam berturut-turut itu anggota berhasil mengamankan delapan orang, baik pengedarnya maupun pemakainya," ujar Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika di Makassar, Sulsel, Senin (11/6/2018).

Dia mengatakan, delapan orang pengedar dan pengguna sabu-sabu itu berhasil diamankan setelah adanya informasi yang diterima oleh pihaknya mengenai aktivitas transaksi narkoba.

Anggotanya yang bergerak menyebar baik Unit I dan Unit II masing-masing berhasil mengamankan buruannya yakni para pelaku pengedar dan pemakainya.

Untuk anggota Unit II pada Kamis (7/6), pukul 23:00 WITA, di Jalan Talasapang berhasil mengamankan Is (28) seorang pedagang es kelapa muda serta Nur (26) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring di Jalan Mentimun Makassar.

Kedua pelaku yang diamankan ini bertindak sebagai pengedar narkoba. Dari keduanya juga polisi berhasil menyita 10 saset kristal bening yang diduga sabu-sabu, alat hisap dan timbangan digital.

Selain kedua pengedar itu, polisi juga mengamankan pengguna sabu lainnya di hari dan jam sama yakni PJ alias Ming (32) dan ADJ alias Aji (51) yang keduanya warga Jalan Nuri Baru.

"Pada Kamis tengah malam itu empat orang diamankan, dua pengedar dan dua pengguna juga. Dua pengguna diamankan di tempat yang sama sedangkan pengedarnya diamankan di tempat berbeda," tuturnya.

Diari menambahkan, beberapa jam setelah penangkapan atau tepat pada Jumat (8/6) sekitar pukul 01:00 WITA, anggotanya kembali mengamankan dua orang pelaku sebagai pengguna narkoba.

Kedua pelaku berinisial YR (34) warga Jalan Sungai Saddang serta JS (33) warga Jalan Onta Lama Makassar. Dari keduanya disita pula lima saset sabu bekas pakai dan alat hisapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya