Delapan Bulan, PA Pringsewu Catat 580 Kasus Perceraian
Yuda Haryono
pringsewu
RILISID, pringsewu — Di tengah situasi pandemi Covid-19, angka perceraian di Kabupaten Pringsewu mencapai 580 perkara.
Hasil ini merupakan akumulasi data dari bulan Februari sampai September 2020.
Humas Pengadilan Agama (PA) Pringsewu, Azhar Arfiyansyah, mengatakan penyebab perceraian beragam.
Antara lain masalah minuman keras (miras), faktor ekonomi, judi, atau mempunyai hubungan dengan orang ketiga.
Menurutnya, jika tidak pandemi bisa saja angka perceraian lebih besar. Sebab, sesuai intruksi Mahkamah Agung, pihaknya sempat dua bulan berhenti menerima perkara peceraian.
"Di bulan September saja, data yang masuk ada 30 perkara. Ini baru awal bulan,” jelasnya, Selasa (8/9/2020),
PA menjadi pilihan terakhir. Sebab, pihaknya sebisa mungkin menasehati agar pasangan yang hendak bercerai dapat berdamai.
”Perdamaian lebih diutamakan daripada perceraian. Jadi kami mengapresiasi pasangan suami-istri yang berkeinginan memperbaiki rumah tangganya dan mencabut perkara perceraian,” paparnya.
Menurut dia, proses mediasi tertera di Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
"Untuk proses mediasi diberikan waktu sampai 30 hari. Apabila suami dan istri masih memperlukan waktu, akan diberikan tambahan 14 hari lagi,” tutupnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
