DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Antiterorisme Disahkan 

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

25 Mei 2018 09:46 WIB
Nasional | Rilis ID
Rapat Parinurna, Gedung DPR. FOTO: RILIS.ID/Indra kusuma
Rilis ID
Rapat Parinurna, Gedung DPR. FOTO: RILIS.ID/Indra kusuma

RILISID, Jakarta — DPR RI hari ini akan menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda persetujuan RUU Antiterorisme. Hal itu dikatakan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo.

"Alhamdulillah pembahasan RUU Antiterorisme sudah selesai tadi malam. Pansus DPR RI dan Pemerintah berhasil menyepakati poin terakhir mengenai definisi terorisme," ujarnya, di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini, menyatakan memberikan apresiasi kepada Pansus RUU Antiterorisme DPR RI yang sudah bekerja keras melakukan pembahasan melalui jalan panjang dan alot.

Menurut Bamsoet, RUU Antiterorisme sudah disetujui Pansus dan Pemerintah di tingkat pada tingkat pertama dan hari ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui pada tingkat kedua, untuk menjadi UU.

"Pembahasan RUU Antiterorisme ini berjalan hampir dua tahun. ini Luar biasa. Presiden memperkirakan selesai Juni, tapi DPR dapat menyelesaikannya Mei," katanya.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, selesainya pembahasan RUU Antiterorisme pada Kamis (24/5) malam, menunjukan kepada rakyat bahwa DPR RI dan Pemerintah selalu dapat bersinergi dengan baik.

Sinergi yang baik ini, kata dia, harus terus dipertahankan demi kepentingan bangsa dan negara, termasuk dalam penyelesaian RUU KUHP yang telah melewati lima kali masa persidangan.

"DPR RI menargetkan, RUU KUHP dapat diselesaikan dalam dua kali masa sidang mendatang," katanya.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI menjelaskan, ada berbagai kemajuan dalam RUU Antiterorisme antara lain, mengenai konstruksi UU yang tidak hanya fokus pada pemberantasan, juga mengedepankan tindakan pencegahan, peran TNI yang akan diatur dalam peraturan presiden, serta adanya perlindungan dan pemulihan kepada pelaku dan korban.

Dalam RUU Antiterorisme, kata dia, jika dibaca item pasal per pasal, tidak ada pasal karet yang dapat disalahartikan maupun ambigu dalam penggunaannya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya