DPR Minta Yasonna Sediakan Ruangan untuk Salurkan Hasrat Napi

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

24 Februari 2020 21:30 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menyediakan ruang di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk tempat saluran hasrat bagi narapidana yang telah menikah.

"Beberapa Lapas masih kurang fasilitasnya. Misalnya, kebutuhan biologis terhadap para narapidana. Saya kira itu harus menjadi perhatian kita semua," kata Safaruddin dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020). 

Ia kemudian menanyakan kepada Yasonna, berapa banyak lapas yang sudah memiliki fasilitas biologis tersebut.

Menurut Safaruddin, narapidana tetap memiliki hak untuk menyalurkan hasrat seksualnya kendati dikurung dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

"Orang di dalam penjara ada hak-haknya juga termasuk soal kebutuhan biologis dia. Jadi harus disiapkan tempat mereka untuk menjalankan kebutuhan itu," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Menanggapi permintaan tersebut, Yasonna masih mempertimbangkan kondisi lapas saat ini yang masih memiliki problem mengenai kelebihan muatan (over-capacity), sehingga belum memiliki tempat untuk penyaluran hasrat seksual itu.

"Kita belum selesai juga dengan persoalan-persoalan klasik kita. Fasilitas dan prasarana yang bisa mengakomodasi. Idealnya begitu, menurut hukum. Tapi kita belum mempunyai tempat untuk itu," ujar Yasonna.

Ia menambahkan, sejumlah lapas di luar negeri telah memiliki fasilitas khusus tersebut untuk memenuhi aspek moral hajat warga negaranya bahkan diatur waktunya dengan cermat.

"Siapa yang berhak, jam berapa ya kan. Di negara-negara lain sudah ada, kita belum mempunyai kemampuan itu," kata dia.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya