DPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP dari UU Antiterorisme

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 Mei 2018 20:10 WIB
Nasional | Rilis ID
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengapresiasi kinerja Pansus RUU Antiterorisme dan mendorong pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah (PP). DPR telah mengesahkan RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang pada paripurna yang berlangsung Jumat (25/5/2018). 

“Kita apresiasi langkah Pansus yang semalam sudah berhasil menyelesaikan perbedaan pendapat, dalam kaitan definisi terorisme. Namun setelah disahkan, bukan berarti langkahnya berhenti di sini. Kita mendorong pemerintah segera membuat aturan turunannya dalam bentuk PP, agar UU ini dapat diberlakukan,” kata Taufik ketika dimintai konfirmasi, Jumat (25/5/2018).

Taufik menilai, 100 hari dirasa waktu yang cukup bagi pemerintah untuk menyusun PP. Termasuk soal pelibatan TNI dalam penindakan terorisme yang akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Ia berharap tidak lebih dari satu tahun. Hal itu sesuai dengan yang diamanatkan oleh Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i.

“UU Antiterorisme sudah disahkan, yang berarti DPR jangan dikambinghitamkan lagi, dalam kaitan pembahasan UU ini. Hal ini juga membuktikan bahwa DPR berkomitmen segera mengesahkan RUU ini, dan sama sekali tidak menghambat pembahasan. Kini bolanya ada di pemerintah untuk segera menurunkan UU ini ke PP, dan pembuatan Perpres,” kata Waketum PAN itu.

Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafi’i juga berharap PP sebagai pengatur jalannya UU tersebut, setelah disahkan nanti, dapat diterbitkan maksimal 100 hari setelah pengesahan. “Tiap UU perlu turunan dalam hal ini Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari tiap UU. Kita amanatkan PP tersebut bisa turun paling lama 100 hari setelah UU ini disahkan,” kata Syafi’i.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya