Cegah Penularan COVID-19, Menkumhan Bebaskan 5.556 Napi

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

1 April 2020 16:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi pembebebasan narapidana. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi pembebebasan narapidana. FOTO: RILIS.ID

"Kami akan laporkan ini di rapat terbatas dan akan kami minta persetujuan Presiden soal revisi darurat ini bisa kita lakukan," katanya.

Yasonna juga telah menyurati Mahkamah Agung (MA) dan telah disetujui lembaga itu untuk tidak mengirimkan napi baru ke rutan. Dengan berbagai langkah itu, menurut dia, pengurangan warga binaan bisa mencapai sekitar 50.000 orang. 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya