Bupati Nonaktif Lampung Tengah Dijebloskan ke Sukamiskin

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Juli 2018 20:03 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa secara resmi dijebloskan ke penjara. Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, ia sudah dieksekusi di lapas Sukamiskin, Bandung sejak minggu lalu.

"Eksekusi sudah di Sukamiskin minggu kemarin," kata Ali mengkonfirmasi, Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK tidak mengajukan banding dari putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Sebab, vonis tersebut dipandangnya sudah cukup.

"KPK menerima vonis tersebut karena dipandang cukup proporsional dengan tuntutan dan perbuatannya," ungkapnya.

Diketahui Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tak hanya itu saja, Mustafa juga diminta membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam (23/7/2018).

Hakim juga memutuskan bahwa Mustafa dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang giat memberantas korupsi. Meski demikian, Mustafa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Mustafa terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp 9,6 miliar. Penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

Sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019 yang disebut menerima suap yakni, Natalis Sinaga, Rusliyanto, Achmad Junaidi Sunardi, Raden Zugiri. Kemudian, Bunyana dan Zainuddiin.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya