Buat Prona Ternyata Bayar, Ini Alasan Kepala BPN Lampung

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

12 September 2018 21:06 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala BPN Lampung, Bambang Hendrawan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata
Rilis ID
Kepala BPN Lampung, Bambang Hendrawan. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Bayumi Adinata

RILISID, Bandarlampung — Banyaknya laporan pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikat tanah ke Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Lampung, membuat telinga Badan Pertanahan Nasional (BPN) merah.

Kepala BPN Lampung, Bambang Hendrawan, langsung mengklarifikasi. Menurut dia, sudah jelas dalam peraturan biaya mengurus sertifikat tanah dipatok Rp200 ribu.

”BPN menunjuk kelompok masyarakat (pokmas) untuk mengurus pemesanan patok, pembelian materai, mengantar tim ukur dari BPN, dan pemberkasan. Semua Rp200 ribu,” jelas Bambang, Rabu (12/9/2018).

Dia menduga pemilik tanah mengurus lewat kelurahan atau meminta bantuan kepala desa (kades). Sehingga, mereka merogoh kocek lebih dalam.

”Mungkin saja kades mematok harga lebih tinggi untuk mengurus syarat yang BPN minta," ujarnya.

Bambang meminta warga melapor jika ada oknum petugas BPN yang meminta uang lebih. Atau, dia mempersilahkan mereka langsung melaporkan oknum tersebut ke polisi.

”Pelayanan kita jelas. BPN menyiapkan loket yang disediakan di kabupaten/kota. Contoh di kantor Kota Bandarlampung sudah ada loket untuk mengajukan berkas sertifikat gratis,” paparnya.

Dia lepas tangan terhadap oknum BPN yang tertangkap tangan Polda Lampung. Bambang menyebut hal itu dilakukan yang bersangkutan di luar jam kerja.

"Masak iya kita harus mengikuti dia sampai ke kamar mandi? Kan tidak mungkin BPN Lampung tahu apa yang dia lakukan," elaknya.

Salah satu warga di kawasan Natar, Lampung Selatan membenarkan kepala desa meminta uang Rp2 juta sampai Rp3 juta untuk membuat prona.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya