Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Komentar Sam Aliano

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

1 Juni 2018 14:53 WIB
Nasional | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Bos First Travel, Andika dan Annisa Hasibuan yang Divonis 20 tahun penjara atas Kasus penipuan jamaah umrah mendapat sorotan. Salah satunya calon presiden, Sam Aliano.

Ia menilai, keputusan hakim tak setimpal dengan hasil perbuatan yang dilakukan pasangan suami istri itu.

 "Saya prihatin dengan apa yang mereka lakukan kepada masyarakat. Ada 66 ribu korban penipuan, mereka hanya berpenghasilan pas-pasan. Susah mereka kumpulkan uang selama bertahun-tahun," kata Sam, di Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Seharusnya, kata dia, Andika dan Annisa layak dihukum mati. Menurutnya, hukuman tersebut setimpal dengan perbuatannya.

“Pelaku kejahatan massal kelas tinggi seperti ini selayaknya dapat hukuman mati atau penjara seumur hidup", ujarnya.

Hukuman itu lebih ringan dengan tuntutan jaksa. Karena itu, ia ingin memberikan umrah gratis kepada masyarakat yang tidak mampu

“Saya ingin memberikan umrah gratis kepada masyarakat yang tak mampu, supaya mereka terhindar dari aksi jahat penipuan serupa. Saya juga sedang membuat sistem untuk pendaftaran umrah gratis. Nantinya aplikasi ini akan diluncurkan untuk mempermudah masyarakat," pungkasnya.

Seperti diketahui, sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5), itu menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun kepada kedua pemilik biro perjalanan tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya