Bimanesh, Terdakwa Dugaan Merintangi Penyidikan e-KTP Dituntut 6 Tahun Penjara
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP Bimanesh Sutardjo dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu saja, ia juga dituntut denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menuntut dan menyatakan Bimanesh Sutardjo terbukti bersalah secara bersama-sama merintangi penyidikan korupsi," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo di pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Seperti hal yang memberatkan yakni perbuatan Bimanesh dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Bimanesh juga dianggap tidak berterus terang atas perbuatannya.
Sementara hal yang meringankan, ia selama ini bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya serta dianggap banyak berjasa di bidang kedokteran.
"Terdakwa juga banyak berjasa dan mengabdi kepada masyarakat sebagai dokter spesialis penyakit dalam sub-spesialis ginjal dan hipertensi," ujarnya.
Sebelumnya Bimanesh yang merupakan dokter RS Permata Hijau diduga telah merintangi penyidikan e-KTP dengan membantu Fredrich Yunadi memalsukan rekam medis Setya Novanto.
Ia kemudian didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
