Bila kembali ke Indonesia, Perusahaan Diwajibkan Karantina Pekerja WNA
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Beberapa warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia saat ini tengah berada di negaranya masing-masing untuk menikmati liburan mereka, salah satunya dari Cina.
Menanggapi itu, pemerintah mewajibkan para perusahaan untuk mengkarantina pekerja tersebut bila nantinya kembali ke Indonesia untuk bekerja.
Menurut juru bicara pemerintah dalam penanganan corona, Achmad Yurianto, karantina perlu dilakukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja untuk mencegah peredaran virus Covid-19.
"Beberapa waktu lalu mereka yang kembali merayakan Imlek dari Tiongkok. Maka akan dilaksanakan karantina," kata Yuri, sapaan akrabnya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Sabtu (7/3/2020).
Dia mengatakan, perusahaan wajib melaporkan kondisi pekerjanya kepada pemerintah daerah ketika sudah kembali ke Indonesia. Nantinya, laporan tersebut akan diteruskan ke pemerintah pusat.
Yuri menyebut, salah satu perusahaan tambang yang berasal dari Maluku Utara telah melakukan karantina kepada pekerjanya. Hal itu dilakukan setelah pekerja WNA itu kembali dari Cina, negara pertama terpapar virus corona.
Selain itu, kata Yuri, juga ada pabrik semen di Aceh yang melakukan karantina terhadap 28 WNA selama 14 hari. Para pekerja itu juga baru kembali dari Cina.
"Sampai dengan 14 hari mereka negatif. Sehingga baru bisa kerja lagi," ujarnya.
Pemerintah, ungkap Yuri, tidak menyediakan tempat karantina. Untuk itu, perusahaan harus menyiapkan sendiri untuk karantina para pekerjanya tersebut.
"Jadi disiapkan oleh perusahaan untuk melakukan pemantauan kesehatan mereka," tandasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
