Bikin Badan Khusus Reklamasi, Anies Akan Langgar Janji Kampanye
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menolak rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat Badan Khusus Reklamasi. Apalagi, dalih pembentukannya bersandar pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995.
"Pembentukan badan khusus oleh Gubernur Anies, hanya akan memuluskan proyek reklamasi Teluk Jakarta, yang akan bertentangan dengan janji kampanyenya sendiri untuk menghentikan reklamasi," ujar perwakilan KSTJ, Marthin Hadiwinata, via siaran pers yang diterima rilis.id di Jakarta, Senin (11/6/2018).
Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2018, Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam berbagai kesempatan menyatakan, menolak reklamasi di Ibu Kota. Alasannya, pembangunannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, izin-izin pengerjaannya tak lengkap, serta merusak laut dan menyebabkan lebih dari 15 ribu nelayan kehilangan sumber penghasilan.
Ketua Harian DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) ini, kemudian menerangkan isi Keppres tersebut. Dalam Pasal 6 dijelaskan, Badan Pengendali Reklamasi bertugas mengendalikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan reklamasi. Sedangkan Pasal 8 berbunyi, Badan Pelaksana Reklamasi bertugas menyelenggarakan pulau buatan.
Bagi KSTJ, Teluk Jakarta harus dipulihkan dan dikembalikan kepada seluruh warganya. Sementara reklamasi, imbuh Marthin, "Menghilangkan sumber penghidupan nelayan, merusak lingkungan, dan memperbesar potensi bencana di utara Jakarta."
Usai menyegel 932 bangunan di Pulau C dan Pulau D, Kamis (7/6), Anies menyatakan, akan membentuk Badan Khusus Reklamasi. Dalihnya, Keppres Nomor 52 Tahun 1995.
"Kami akan segera umumkan. Timnya sudah ada orangnya semua, sudah siap. Nanti kita akan umumkan segera," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
