Begini Kriteria Kumpul-Kumpul yang Bakal Dibubarkan Polisi
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Aparat kepolisian bakal membubarkan kegiatan perkumpulan orang bahkan memberi sanksi pidana demi memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kriteria perkumpulan massa yang dibubarkan oleh aparat keamanan setelah imbauan secara persuasif dan humanis.
"Adalah pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, serta kegiatan yang sejenis," ujar Brigjen Argo di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu, (25/3/2020).
Selain itu, kata Argo, kegiatan kerumunan massa, seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, hingga resepsi keluarga, juga bakal dibubarkan.
"Termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa," tukasnya.
Pembubaran kerumunan massa mengacu pada Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Pemerintah telah mengimbau masyarakat bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, serta menjaga jarak fisik dan menjaga pola hidup bersih dan sehat. Imbauan ini menyusul penyebaran penularan COVID-19 yang meningkat di Indonesia.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
