Bea Cukai Sebut Pakaian Bekas Impor Ilegal Bisa Sebarkan COVID-19, Ini Penjelasannya...

Elvi R

Elvi R

Jakarta

30 Maret 2020 08:30 WIB
Daerah | Rilis ID
ILUSTRASI: Istimewa
Rilis ID
ILUSTRASI: Istimewa

RILISID, Jakarta — Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan HumasBea Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara Amri mengimbau masyarakat untuk segera berhenti membeli pakaian bekas impor ilegal. Hal ini karena pakain itu, berpotensi menyebarkan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Impor pakaian bekas tidak hanya dapat mengancam industri garmen dalam negeri. Tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat, terutama dalam situasi global yang sedang dilanda wabah COVID-19," ujarnya seperti dilansir dari Antara, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, impor barang bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015.

Oleh karena itu, meskipun dalam situasi seperti ini, Bea Cukai akan selalu meningkatkan upaya pengawasan.

"Sehingga bisa melindungi masyarakat Indonesia," kata Amri.

Sebelumnya, Tim gabungan Bea Cukai Kanwil Sumatera Utara bekerja sama dengan Polairud Sumut mengamankan satu unit kapal kayu KM Aria berisi 425 pakaian bekas (ballpress) di perairan Sungai Bengali Kabupaten Batubara, Kamis (26/3).

Kapal kayu tersebut juga diperiksa oleh tim Anjing Pelacak Narkotika Bea Cukai Unit K-9.Dari hasil pemeriksaan Unit K-9 tidak ditemukan adanya narkotika di dalam kapal tersebut.

Pada Sabtu (28/3) petugas melakukan pembongkaran muatan kapal tersebut yang berisi ratusan ball pakaian bekas.Penyelundupan pakaian bekas tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp850 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya