Bawa Narkoba, Bea Cukai Bali Amankan Tiga Warga Asing
Anonymous
Denpasar
Sementara itu, penangkapan tersangka ZBT setelah melakukan perjalanan dari Thailand menuju Terminal Kedatangan Internasional Ngurah Rai Bali, dengan menumpang pesawat Air Asia FD 398 dari Bangkok menuju Denpasar pada 13 Juli 2018.
Saat melintasi x-ray Bandara Ngurah Rai, Pukul 02.00 WITA, petugas mencurigai barang bawaan tersangka dan dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa satu plastik klip berisi potongan-potongan tanaman berwarna hijau kecokelatan yang ditemukan di dalam kemasan rokok.
Setelah dilakukan penimbangan barang bukti, diketahui berat ganja yang berhasil diamankan petugas mencapai 3,55 gram brutto.
Sementara itu, penyidik BNN Bali, Iptu Agung Rai Parwata menambahkan, perbuatan ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 113 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Perbuatan ketiganya juga dikenakan Pasal 102 huruf e juncto Pasal 103 huruf c Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
