Soal Bantuan Pekerja 1 Juta Rupiah, Disnaker Lampung Masih Tunggu Surat Resmi

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

22 Juli 2021 18:24 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Uang. FOTO: Bisnishandal.com
Rilis ID
Ilustrasi Uang. FOTO: Bisnishandal.com

RILISID, Bandarlampung — Kepala Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Lampung Agus Nompitu mengaku belum menerima surat resmi terkait pelaksanaan bantuan yang akan digulirkan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang terdampak pandemik covid-19 dan PPKM di Indonesia .

"Saat ini kita masih menunggu surat resmi ataupun petunjuk teknis terkait hal tersebut," kata Agus singkat saat dikonfirmasi Rilisid Lampung, Kamis (22/7/2021). 

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menyiapkan bantuan uang sebesar Rp1 juta untuk 8 juta pekerja atau sekitar Rp8 triliun bagi mereka yang terdampak covid-19 dan PPKM.

Bantuan subsidi upah (BSU) di tahun 2021 ini diharapkan bisa mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat pandemi covid-19 serta membantu pekerja yang dirumahkan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh.

"BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip dari Rilis.id (grup Rilisid Lampung), Rabu (21/7/2021).

Dengan BSU ini, Ida berharap beban perusahaan dapat berkurang sehingga pengusaha dan pekerjanya dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU juga, hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan bisa terjaga. Sehingga PHK dapat terhindarkan," ucapnya.

"Jumlah (8 juta pekerja) ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan BPJS Ketenagakerjaan," terusnya lagi.

Nantinya, imbuh dia, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan PPKM. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

BSU

Disnaker Lampung

Bantuan

Pekerja

Buruh

1 Juta Rupiah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya