Bandarlampung Zona Merah, Arinal Rekomendasikan Ini ke Pemkot-Bawaslu

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

22 Oktober 2020 17:40 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. FOTO: DISKOMINFO LAMPUNG
Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. FOTO: DISKOMINFO LAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemkot Bandarlampung terkait penetapan status zona merah Covid-19.

"Saya merekomendasikan kepada Kota Bandarlampung untuk meningkatkan sistem kesehatan dalam rangka antisipasi kenaikan kasus," katanya, Kamis (22/10/2020).

Antisipasi tersebut dengan menambah ruang perawatan dan sarana alat kesehatan untuk kasus positif Covid-19 dengan gejala berat atau kritis.

Kemudian menyiapkan sarana standar isolasi mandiri, pendisiplinan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas kegiatan, menyiapkan sumber daya manusia (SDM).

"Termasuk merekrut relawan untuk membantu tracing dan penyelidikan epidemiologi, termasuk tenaga surveilans dari RS (rumah sakit) dan pengetatan di pintu masuk," urai Arinal.

Arinal juga mengingatkan Bawaslu Bandarlampung untuk siaga dan mewaspadai potensi peningkatan kasus dalam aktivitas rangkaian pilkada, khususnya dalam kegiatan kampanye.

"Jangan sampai unsur penyelenggara lalai dalam mematuhi protokol kesehatan di tengah pilkada nanti," harapnya.

Selain itu, Arinal meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pasangan calon (paslon), panitia dan para ketua partai untuk dapat mengindahkan protokol kesehatan agar tidak terjadi kluster baru.

"Provinsi kita pernah menjadi yang terbaik dalam penanganan Covid, jadi jangan sampai nanti ketika pilkada berjalan dapat mencoreng citra Lampung dalam penanganan Covid," ucapnya. 

Arinal juga berharap KPU dan Bawaslu kabupaten dan kota di Lampung ikut berkontribusi dalam menyambut pilkada.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya