Balonkada Lampung Selatan ‘Diturunkan’
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Banyaknya banner, reklame, dan baliho yang terpasang di pohon, tiang listrik serta fasilitas keagamaan di Kota Kalianda, dibersihkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan.
Pembersihan tersebut tidak berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dimana banyak bakal calon kepala daerah (balonkada) yang memasang alat peraga sosialisasi (APS) di tempat yang tidak seharusnya.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Lamsel, Heri Bastian mengatakan, pembersihan dilakukan sesuai dengan Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keamanan, Ketertiban, Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan
Selain itu, Instruksi Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penertiban, Pencabutan, dan Pelarangan Pemasangan Atribut Perorangan, Badan Usaha Lembaga Pendidikan dan Partai Politik di Kabupaten Lampung Selatan.
“Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lamsel memiliki tugas Pokok dan Fungsi sebagai Penegak Perda, Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat, melakukan penertibkan Atribut yang melanggar ketentuan peraturan yang berlaku,” ujar Heri Bastian, Jum'at (6/3/2020).
Untuk pencopotan atau penertiban spanduk dan benner, personil Satpol PP tidak tebang pilih. Artinya, imbuh Heri. Semua atribut yang dipasang di pohon dan tiang listrik serta fasilitas umum akan dicopot.
Bahkan, pencopotan terhadap banner dan spanduk milik rumah makan jika terpasang di pohon dan tiang listrik.
“Pencopotan atribut, kami tidak akan merusaknya. Dimana, atribut tersebut diamankan di Kantor Satpol – PP Lampung Selatan. Kami juga mempersilahkan pemiliknya kembali dan kami juga mempersilahkan pasang kembali. Tapi, menggunakan tiang sendiri. Jangan di pohon dan tiang listrik,” kata dia.
Penertiban atribut yang terpasang di pohon dan tiang, ditambahkan dia rutin dilaksanakan pada tiap tahun. Sebelum, pencopotan pihak Satpol – PP Lampung Selatan memberitahukan kepada pemilik atribut pada 28 Februari melalui surat resmi untuk mencopot sendiri.
“Ini tidak ada hubungannya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan alat peraga sosialisasi (APS) calon Kepala Daerah. Ini murni pembersihan yang kita lakukan secara rutin bagi yang melanggar Perda,” pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
