Arinal: Jangan Ada Lagi Saya Orangnya Sekda, Orangnya Wagub, dan Orangnya Gubernur

Segan Simanjuntak

Segan Simanjuntak

Bandarlampung

16 Oktober 2020 13:58 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengklaim pengisian jabatan pejabat tinggi pratama (JPTP) di lingkup Pemprov sesuai peraturan perundang-undangan dan hasil seleksi terbuka atau Open Bidding pada 31 Agustus hingga 3 Oktober.

Baca: Arinal Rombak Pejabat Eselon II Pemprov Lampung, Ini Daftarnya

Hasilnya, ada belasan pejabat eselon IIA dan IIB yang dilantik di Balai Keratun pada Jumat (16/10/2020) pagi. Pelantikan dihadiri Wagub Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) dan Sekprov atau Sekda Fahrizal Darminto.

"Saya melakukan ini agar menghindari isu-isu yang tidak baik. Grup Arinal menggantikan grupnya Nunik, tidak ada dalam benak pikiran saya," kata Arinal dalam sambutannya.

Arinal juga mengklaim tidak memiliki kerabat maupun geng di lingkup Pemprov Lampung.

"Saya tidak punya Saudara satupun di tempat Anda berdiri, tidak ada geng saya. Bahkan Anda pun termasuk orang yang kontra dengan saya, tetapi saya lakukan (lantik) karena saya pernah menduduki jabatan tertinggi di birokrat, saya pernah menjadi sekda, apakah emosional," ujarnya.

Karenanya, Arinal menegaskan tidak ada lagi pejabat yang terkotak-kotak. Ia meminta anak buahnya untuk menghilangkan stigma terkait pengelompokan tersebut.

"Jadi buang jauh-jauh, kalau Anda tidak lulus itulah jawabannya. Jangan pernah saya orangnya Sekda, saya orangnya Wagub, dan jangan pernah ada saya orangnya Gubernur. Tidak ada," tegasnya.

"Anda adalah birokrat asli. Kalau Anda mampu, bisa bekerja, Anda akan dipertahankan oleh aturan, bukan oleh wagub, bukan oleh sekda, bukan oleh saya," sambung Arinal.

Tetapi sebaliknya, jika ada pejabat yang tidak dilantik berarti tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya