Anggota DPD Dapil Lampung Ahmad Bastian Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Anggota MPR/DPD RI Dapil Lampung Ahmad Bastian SY menyosialisasikan empat pilar kebangsaan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.
Acara ini merupakan salah satu tugas MPR yang tertuang dalam keputusan MPR Nomor 1 Tahun 2019. Sosialisasi dilaksanakan di Kantor DPD RI, Jalan Patimura No.19, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung pada Jumat (25/9/2020).
Ahmad Bastian menerangkan pentingnya memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika kepada warga Lampung.
"Tugas MPR inilah diwajibkan untuk menyosialisasikan empat pilar kebangsaan berdasarkan wilayah pemilihanya masing-masing,” katanya.
Senator Lampung menjelaskan Pancasila merupakan dasar serta landasan sebuah ideologi bagi bangsa Indonesia.
"Kita harus mengetahui sejarahnya, keberadaannya di dalam kehidupan berbangsa, dan nilai-nilai Pancasila harus dijunjung tinggi oleh segenap Bangsa,”ungkapnya.
"Bahwa pancasila tercermin dalam konstitusi negara yang tertuang dalam UUD 1945. UUD 1945 ini merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia," sambung Bastian.
Lebih lanjut, Bastian menerangkan NKRI merupakan bentuk negara. Indonesia memiliki pulau sekitar 64.000 pulau yang tersebar di seluruh nusantara. Dahulu sebelum merdeka, pulau-pulau tersebut memiliki kedaulatan tersendiri.
"Di Aceh ada kerajaan Islam, Samudera Pasai dan sebagainya,” ujarnya.
Kedaulatan-kedaulatan yang dimiliki oleh masing-masing kerajaan tersebut membuat Soekarno berupaya untuk mempelopori dan menyatukan negara dalam bingkai NKRI.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
