Anas Persoalkan Pembayaran Ganti Rugi Keuangan Negara, Ini Jawaban Saksi Ahli
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Ketua Umum partai Demokrat Anas Urbaningrum menyoalkan pembayaran pengganti kerugian keuangan negara yang diputuskan hakim kepadanya dalam kasus korupsi Hambalang. Ia pun menghadirkan saksi ahli administrasi negara di Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Simatupang di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Menurut ahli, apakah boleh orang yang tidak mencuri uang negara dipidana membayar uang pengganti?" tanya Anas pada ahli dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Tipikor, Jumat (29/6/2018).
Dian pun menyampaikan, seorang terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti apabila tindakannya terbukti mencuri uang negara.
"Sekali lagi uang negara harus punya dokumen, kalau pindah pihak ketiga menjadi uang privat, tidak mungkin menjadi ketua dari pejabat negara diberikan saya tidak ada relevansi. Kecuali saya menanyakan seluruh dokumen administrasi dan menandatangani itu uang negara," jawab Dian.
Anas kemudian memandang, bagaimana aturannya bila tidak ada hasil audit dan dokumennya tidak kredibel namun seseorang tetap dikaitkan menyebabkan kerugian negara.
"Seseorang dipidana bayar uang pengganti menurut ahli sisi keilmuan giman hal itu?"tanya Anas.
Dian menilai, hasil pemeriksaan kerugian negara harus memiliki standar suatu lembaga pemerintah. Sehingga jika dalam hal ini pemeriksaan audit tidak sesuai standar maka dapat dibatalkan.
"Sifat data BPK harus akurat dan kredibel serta validasi," tuturnya.
Diketahui Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Adapun vonis ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 15 tahun penjara.
Lalu pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga memutus lebih rendah menjadi tujuh tahun. Tetapi sayangnya saat di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonis Anas justru malah diperberat menjadi 14 tahun serta denda senilai Rp5 miliar, uang pengganti Rp57,59 miliar dan US$ 5,261 juta.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
