Anang Sugiana Dituntut 7 Tahun Penjara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Juni 2018 18:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Anang Sugiana Sudiharjo dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Tak hanya itu saja Anang yang merupakan mantan Direktur Utama PT Quadra Solution juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Anang Sugiana terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan putusan dan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ahmad Yani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Anang juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar untuk kemudian dibayarkan selambat-lambatnya selama satu bulan. 

Jika tidak, maka harta bendanya disita. Atau apabila tidak cukup, maka akan dipidana selama tujuh tahun.

Dalam menentukan tuntutan ini, Jaksa KPK memiliki banyak pertimbangan. 

Adapun pertimbangan memberatkan karena Anang tidak mendukung program pemerintah dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Sementara pertimbangan yang meringankan ialah Anang belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga hingga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Menyikapi tuntutan itu, Anang diwakili kuasa hukumnya, mengaku akan mengajukan nota pembelaan pada sidang mendatang. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya