Akhirnya, Fredrich Yunadi Dibui 7 Tahun Penjara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Juni 2018 17:19 WIB
Nasional | Rilis ID
Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP Fredrich Yunadi. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP Fredrich Yunadi. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Fredrich juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Mengadili dan menyatakam Fredrich sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan sengaja merintangi penyidikan tersangka dan menjatuhkan dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 5 bulan," kata Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Menurut hakim, Fredrich terbukti memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Adapun beberapa hal memberatkan dipertimbangkan hakim yaitu Fredrich tidak mengaku perbuatannya dan tidak terus terang. Ia juga dinilai tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Tak hanya itu saja, Fredrich juga dianggap tidak sopan.

"Menunjukkan sikap dan tutur kata kurang sopan dan mencari-cari keslaahan pihak lain," paparnya.

Namun begitu, hakim mengungkapkan pertimbangan meringankan karena Fredrich belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich juga dituntut membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya