Agustus 2018, PLTS Terpusat ke-3 Berdiri di Pulau Legundi

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

29 Juli 2018 18:37 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pusat Listrik Tenaga Surya. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Pusat Listrik Tenaga Surya. FOTO: Istimewa

"Jadi segala pengelolaan baik perawatan atau hasil usaha itu desa yang mengelolanya dengan menerima garansi inverter dan baterai garansi 5 tahun sedangkan panel surya 20 tahun, sebelumnya aturan itu belum diharuskan atau masih dalam kriteria SK struktur organisasi masyarakat setempat," ucap dia.

Gubernur Lampung, M.Ridho Ficardo sebelumnya telah mencanangkan desa terang sampai 2019, untuk desa mendapat bantuan listrik.

Sehingga pemprov harus bisa membangun listrik diarahkan ke dusun melalui PLTS di Pulau Legundi Kabupaten Pesawaran.

“Karena PT.PLN Distribusi Lampung lebih fokus ke desa, sedangkan pemprov Lampung di dusun," tutur dia. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya