Agustus 2018, PLTS Terpusat ke-3 Berdiri di Pulau Legundi
Anonymous
Bandarlampung
"Jadi segala pengelolaan baik perawatan atau hasil usaha itu desa yang mengelolanya dengan menerima garansi inverter dan baterai garansi 5 tahun sedangkan panel surya 20 tahun, sebelumnya aturan itu belum diharuskan atau masih dalam kriteria SK struktur organisasi masyarakat setempat," ucap dia.
Gubernur Lampung, M.Ridho Ficardo sebelumnya telah mencanangkan desa terang sampai 2019, untuk desa mendapat bantuan listrik.
Sehingga pemprov harus bisa membangun listrik diarahkan ke dusun melalui PLTS di Pulau Legundi Kabupaten Pesawaran.
“Karena PT.PLN Distribusi Lampung lebih fokus ke desa, sedangkan pemprov Lampung di dusun," tutur dia. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
