Abu Rizal Bakrie Diperiksa KPK Ihwal Kasus e-KTP

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

2 Juli 2018 09:40 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

"Intinya adalah diminta klarifikasi adanya transfer dana Rp50 juta ke Jateng (DPD Golkar). Saya sampaikan bahwa saya selaku anggota DPR, itu tahun 2012, saya sampaikan tidak mengetahui sama sekali soal transfer Rp50 juta itu dan dari mana, dari siapa, motifnya apa karena tahun 2012 itu saya di Komisi III dan tidak mengetahui samsek urusan Komisi II. Jadi pertanyaan selesai di situ," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2018)

Menurut Bamsoet, penyidik menemukan bukti adanya dana transfer Rp50 juya ke DPD Golkar di Jawa Tengah. Namun uang itu sudah dikembalikan ke KPK.

"(Dikembalikan) Desember 2017. Itu ditransfer Mei 2012, kemudian dikembalikan, menurut tadi disampaikan, itu Desember 2017, dan saya tidak tahu sama sekali," ungkapnya.

Terlebih, ia juga tidak mengenal sama sekali dengan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung yang merupakan tersangka e-KTP di KPK. Ia mengatakan, hanya sebatas mengenal Irvanto sebagai keponakan Setya Novanto yang juga merupakan kader Golkar.

"Yang bisa sampaikan adalah, saya tidak kenal sama sekali dengan Made Oka. Saya hanya tahu Irvanto karena itu keponakan pak Nov dan dia pengurus Partai Golkar. Hanya itu aja. Pertanyaan selesai," tutupnya.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya